Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", Galih Ginanjar, dijemput paksa oleh penyidik dari sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Iya memang kami tangkap di rumahnya nihil tidak ada kita cari, ternyata yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Galih dan Barbie mengaku siap jika ditetapkan tersangka
Saat dilakukan penangkapan, kata Argo, suami artis Barbie Kumalasari itu mengaku tidak tinggal di rumah karena risih dengan kejaran awak media yang memburu berita soal kasus yang tengah dijalaninya.
"Saat ditanya, dia bilang di hotel karena banyak media yang cari dia," ucap Argo.
Dalam proses penjemputan itu, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Direskrimsus Polda Metro Jaya), membutuhkan waktu tidak sebentar.
Penyidik membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk menjemput mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut.
"Penyidik datang sekitar pukul 02:00 WIB, namun saat ditanyakan, dibilang Galih sedang cari makan di luar," tutur Argo.
Setelah menunggu cukup lama, tambah Argo, akhirnya petugas memutuskan untuk melakukan pengecekan sekitar pukul 04:00 WIB.
"Ternyata dia ada di dalam kamarnya, di situ kita jemput dibawa ke Polda," ucap Argo.
Galih Ginanjar sendiri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.
Baca juga: Aktor Galih Ginanjar jadi tersangka terkait "Ikan Asin"
"Adapun istri Galih, Barbie Kumalasari, statusnya masih saksi, belum terlihat ada keterlibatan," ucap Argo.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.
Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube "Rey Utami & Benua".
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
"Belajar dari kasus itu, masyarakat yang hobi membuat vlog, harus menjunjung etika, kira-kira apa sih yang bisa ditampilkan, harusnya kan berisi edukasi ataupun konten yang lain yang dilarang undang-undang," ucap Argo menambahkan.
Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terancam dipenjara lebih dari enam tahun
Baca juga: Polda Metro benarkan Galih Ginanjar tersangka pencemaran nama baik
Baca juga: Pablo Benua: ide video "ikan asin" dari produser
Baca juga: Polisi: Pablo Benua juga tersangkut kasus penggelapan dan penipuan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019