"(Pajak) ini memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menggali pendapatan pajak, namun pemerintah jangan hanya mendahulukan pemungutan pajak sementara perlindungan konsumen transaksi digital masih rendah," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Tulus juga menambahkan bahwa hingga sekarang, pemerintah belum memiliki regulasi yang lengkap dan komprehensif guna melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce, pinjaman online, dan beragam transaksi ekonomi digital lainnya.
Pengenaan pajak tersebut yang tidak hati-hati juga dapat membuat transaksi ekonomi digital berisiko menurun dan mengalami kelesuan.
Selain itu, penerapan pajak ekonomi digital yang dilakukan tanpa pertimbangan matang juga berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia akan mengalami penurunan.
"Pemerintah harus memberikan rasa aman dan perlindungan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan mengesahkan RUU PDP dan rancangan peraturan pemerintah mengenai belanja online. Setelah kedua regulasi ini disahkan, baru pemerintah fokus pada penerapan pajaknya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan negara.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan optimistis bahwa draf RUU yang akan diserahkan ke DPR RI akan dengan cepat disahkan.
Sedangkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kemenkominfo untuk segera menyampaikan RUU PDP beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Bambang menilai bahwa percepatan proses pembahasan RUU tersebut juga disebabkan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal, terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang.
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan perlindungan data konsumen e-commerce
Baca juga: Wapres: Pemberlakuan pajak digital masih menjadi masalah dunia
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019