Sebelumnya DKPP tidak mengambil keputusan sampai seperti ini
Yogyakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pencopotan dua komisioner KPU merupakan hal baru yang belum pernah ada sebelumnya.
"Sebelumnya DKPP tidak mengambil keputusan sampai seperti ini," kata Wahyu Setiawan sesuai menjadi pembicara dalam acara "Diplomatic Forum on The Success of Indonesia in Organizing Peaceful and Democratic Simultaneous Elections" di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Wahyu, sejauh ini DKPP belum pernah memerintahkan pencopotan terhadap komisioner KPU, melainkan sebatas vonis melanggar atau tidak melanggar kode etik.
"Biasanya kan sampai tahapan komisioner itu melanggar atau tidak melanggar kode etik. Tapi ini kan hal baru, sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari divisi," kata dia.
Wahyu mengatakan berbagai keputusan yang dikeluarkan KPU bersifat kolektif kolegial. Ketua maupun anggota KPU tidak akan mengeluarkan keputusan secara sepihak karena harus melalui rapat pleno yang disepakati bersama-sama.
Dengan demikian, menurut dia, keputusan yang diambil oleh dua komisioner KPU yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner KPU.
"Jika itu dianggap salah ya saya harus bertanggung jawab karena saya juga ikut mengambil keputusan itu," ucap dia.
Meski demikian, seluruh komisioner KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan segera menindaklanjuti dalam rapat pleno untuk melaksanakannya. "Sudah putusan. Kalau sudah putusan artinya ya harus dilaksanakan," ujarnya.
DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
"Jadi perlu diluruskan dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," tutur Wahyu, menambahkan.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019