PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 16:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengeras suara PN Jaksel tak berfungsi saat sidang putusan Ratna
Baca juga: Ratna Sarumpaet: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah
Baca juga: Kuasa hukum: Ratna terbukti tidak timbulkan keonaran Pewarta: Genta Tenri Mawangi Editor: Ruslan Burhani Copyright © ANTARA 2019