Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Rudito Surotomo menyatakan terdakwa Nurul Safarid secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara: Belum ada vonis Jokdri terlibat pengaturan skor
Baca juga: Mbah Putih divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara
Baca juga: Ketua Asprov PSSI Jateng divonis satu tahun sembilan bulan penjara
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Nurul Safarid tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua penuntut umum.
"Menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan," katanya.
Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda selesainya pembacaan putusan, terdakwa Nurul Safarid langsung sujud syukur di hadapan Majelis Hakim PN Banjarnegara.
Selanjutnya, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Nurul Safarid maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Silakan saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," katanya.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Nurul Safarid menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara kepada terdakwa Nurul Safarid.
Oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019