ini tentunya telah memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 institusi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hari ini mendeklarasikan Komitmen Bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan deklarasi tersebut merupakan salah satu kegiatan strategis Pemerintah ,khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sekaligus sebagai bentuk komitmen terbuka dalam membangun zona integritas, sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.

“13 institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak yang telah melakukan deklarasi pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini tentunya telah memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” kata Arif Toha.

Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nadjamuddin Mountong, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK dan segenap pejabat dan pemangk kepentingan terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

13 Institusi Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, antara lain Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Stasiun Metereologi Maritim Tanjung Perak II Surabaya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya II, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Perak, Dir Pol Airud Polda Jatim dan PT. Pelindo III (persero) Regional Jawa Timur.

Lebih jauh Arif Toha mengatakan kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik” katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019