Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun ke pelosok desa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang dianggap gila.
“Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah kesehatan, yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Didi Wahyudi Bago, Kamis.
Dia menjelaskan, pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, apalagi dilakukan pada orang dengan disabilitas.
Pemasungan mengakibatkan korban tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya.
Tindakan pemasungan adalah upaya pengikatan ataupun pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif di komunitas, yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ.
Baca juga: Bupati Cianjur bebaskan ODGJ korban pasung
“Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat, tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental,” jelasnya.
Dia berharap warga memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada ODGJ di sekitarnya, serta tidak memilih langkah pemasungan.
Kegiatan penjangkauan khusus bagi orang dengan gangguan jiwa serta sosialisasi terkait pemasungan, telah dilakukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato pekan lalu.
Dinsos juga memberikan bantuan kepada sejumlah warga yang dipasung di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato.
Baca juga: Mensos: Indonesia bebas pasung pada 2019
Baca juga: Penanganan ODGJ perlu sinergi pusat-daerah-pengusaha, kata Mensos
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019