...kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isi
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Tanah Air untuk tidak takut dan ragu dalam membuat regulasi pengurangan timbulan sampah plastik, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi terhadap Pergub Bali No 97 Tahun 2018.
"Dengan putusan MA yang menolak permohonan uji materi Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini, maka pergub tersebut memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Baca juga: Para penyelam bersihkan sampah plastik di laut Buleleng
Baca juga: Gerakan Bali resik sampah plastik akan kembali digelar
Baca juga: Bali gelar deklarasi bersih sampah plastik diikuti ribuan peserta
Sebelumnya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik) mengajukan permohonan uji materi Pergub Bali No 97/2018 ke Mahkamah Agung.
Permusyawaratan Hakim Mahkamah Agung pada 23 Mei 2019 telah mengeluarkan putusan bernomor 29 P/HUM/2019 yang menolak permohonan keberatan hak uji materi dari para pemohon.
"Jadi, tudingan bahwa Pergub 97/2018 membuat norma baru berupa pelarangan yang tidak ada dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah adalah tidak benar. Karena searah dengan apa yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Justru, tambah Koster, norma pengurangan sampah yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 dan Perda Propinsi Bali No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No 97 Tahun 2018,
"Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Dengan Putusan Mahkamah Agung ini pula, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub Bali No 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ucapnya.
Dengan putusan MA yang menolak uji materi Pergub 97/2018 tersebut, Koster mengajak pemerintah daerah lainnya di Nusantara untuk menerapkan aturan yang sama agar Indonesia ini bersih dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
"Ini langkah awal untuk memperluas kebijakan dalam pelestarian lingkungan, tidak saja plastik sekali pakai, tetapi termasuk unsur-unsur yang menjadi bagian sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang membuat alam ini tidak bersih," ujarnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, ini juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai baik dari pemerintah pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara, dan pemerhati kebijakan publik.
"Oleh karena itu atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan krama Bali, kami memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam," ucapnya.
Koster juga mengundang pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan simpati tersebut untuk hadir ke Bali serangkaian Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus 2019.
"Saya mengundang semua pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan untuk bertatap muka langsung dengan Gubernur Bali, supaya saya mengenal Beliau-Beliau itu yang punya komitmen yang kuat, dedikasi yang kuat dalam membela alam yang bersih ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Pergub tentang pengelolaan sampah yang harus selesai di sumber atau hulunya, sehingga tidak perlu lagi dibuang banyak-banyak ke tempat pembuangan akhir.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019