Batam (ANTARA News) - Bila aparat berhasil menangkap menangkap Mas Selamat Kastari, Pemerintah Indonesia berpeluang menukarnya dengan koruptor Indonesia yang berada di Negara Singa, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana.
"Rumor beredar Kastari ada di Indonesia, itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya," kata Hikmahanto kepada ANTARA melalui telepon di Batam, Sabtu.
Mas Selamat Kastari, yang banyak disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Islamiah di Singapura, kabur dari penjara Singapura, Rabu (27/2) sore dan kemungkinan menajdikan Indonesia sebagai tempat pelariannya.
Pemerintah Singapura meminta Kepolisian Indonesia membantu penangkapan Selamat Kastari.
Menurut Hikmahanto, jika Kastari tertangkap di wilayah Indonesia, pemerintah tidak berkewajiban mengekstradisi teroris tersebut karena belum terikat perjanjian ekstradisi.
"Perjanjian ekstradisi memang ada, tapi belum diratifikasi, sehingga belum efektif," katanya.
Pemerintah pun dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta Singapura memulangkan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa yang sekarang berada di negara pulau itu.
"Semacam barter dengan Kastari," katanya.
Penangkapan Kastari, menurut Himahanto, memiliki nilai tawar yang lebih atas terlaksananya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
"Namun, biarkan perjanjian itu berjalan, yang paling menguntungkan adalah mengembalikan Maria," katanya.
Ia mengatakan bagi Indonesia, peperangan terhadap korupsi dan terorisme sebanding, sehingga barter antara Kastari dengan Maria merupakan nilai seimbang.
"Terorisme dan korupsi adalah musuh bersama," katanya.
Mas Selamat Kastari diduga merencanakan merampas pesawat yang akan digunakan untuk menabrak Bandara Changi, Singapura. Pada 2001 Jabatan Keselamatan Dalam Negeri (ISD) Singapura memburu dia atas tuduhan merencanakan beberapa aksi terorisme.
Tahun 2001 dia lari dari negerinya dan bersembunyi di Kepulauan Riau. Tahun 2003, dia tertangkap polisi di Bintan dan dihukum 18 bulan penjara karena kepemilikan KTP palsu.
Selepas dari penjara Tanjungpinang, dia ke Jawa Timur.
Direktur Reskrim Polda Jawa Timur, Sutarman, pada tahun 2005 menangani kasus pemalsuan KTP Mas Selamat Kastari
"Dia mengaku warga Kediri bernama Eddy dan memiliki KTP Kediri, padahal dia WNA," kata Brigjen Pol Sutarman yang kini Kapolda Kepri.
Jumat (3/2/2006) Mas Selamat Kastari bebas dari kurungan penjara Polda Jatim yang kemudian menyerahkannya ke aparat keamanan Singapura. (*)
Copyright © ANTARA 2008