"Pendaftar yang lulus seleksi administrasi dari komisioner maupn pegawai KPK ada 13 orang dari jumlah pendaftar 18 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK: Pengumuman caleg mantan narapidana korupsi penerang bagi masyarakat
Baca juga: KPK gelar sosialisasi 'Saya Perempuan Anti Korupsi'
Baca juga: KPK-Pramuka sepakat masukkan nilai antikorupsi kegiatan Pramuka
Yenti mengumumkan hal tersebut bersama dengan bersama dengan anggota pansel lainnya yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf.
Tiga orang komisioner yang lulus tersebut berdasarkan abjad adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif.
Selain ketiganya ada sejumlah pejabat struktural maupun pegawai KPK yang lulus seleksi antara lain Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Chandra Sulistio Reksoprodjo dan fungsional direktorat PJKAKI Adhi Setyo Tamtomo.
"Nama-nama pendfatar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu uji kompentesi yang meliputi 'objective test' dan penulisan makalah yang akan diselenggarakan pada 18 Juli 2019 pukul 08.00-13.00 WIB di pusdiklan Kementeran Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I no 1 Cilandak, Jakarta Selatan," tambah Yenti.
Total ada 192 orang dari 376 pendaftar capim KPK masa jabatan 2019-2023.
"Kita berharap teman-teman yang mendaftar dan ikut ujian mengetahui secara detail mengenai apa saja yang jadi tugas kewenangan KPK dan semua hal-hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri, jadi tindak pidana, ruang lingkupnya, mulai penindakan, pencegahan, supervisi dan koordinasi dalam uji kompetensi nanti," kata Harkristuti.
Menurut Yenti, jumlah pendaftar tersebut berkurang hampir setengahnya pada seleksi administrasi karena ketidaklengkapan berkas.
"Sesuai UU kita kan seleksi administrasi, kita melihat berkas lengkap atau tidak, syarat-syarat dan berkas harus sesuai format yang kita berikan, ada beberapa yang tidak menggunakan format itu. Kalau pun berkas lengkap ada masalah substansinya dalam berkas tersebut antara lain yang paling penting umur 40-65 tahun, tapi ada yang kurang dari 40, ada yang lebih dari 65 lalu berkaitan riwayat pekerjaan yaitu 15 tahun dalam bidang hukum, perbankan, ekonomi, keuangan," ungkap Yenti.
Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.
"Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id," ungkap Yenti.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019