“Tujuan penggunaan data tunggal ini supaya tidak ada duplikasi sasasaran program intervensi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Supaya tidak hanya orang-orang itu saja yang mendapat bantuan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Kamis.
Basis data yang digunakan untuk pengelolaan data tunggal berasal tiga sumber yaitu, basis data terpadu (BDT) dari Kementerian Sosial, data penduduk miskin Kota Yogyakarta yang ditetapkan melalui keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) serta data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut dia, penggunaan data tunggal tersebut tidak hanya digunakan untuk intervensi yang bersifat fisik tetapi juga intervensi bersifat nonfisik, seperti pemberian jaminan hidup, pelatihan, perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan sanitasi, serta kegiatan lainnya.
Pemanfaatan data tunggal untuk kegiatan intervensi tersebut tidak hanya untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari APBD Kota Yogyakarta saja tetapi juga dibiayai menggunakan dana APDB DIY bahkan APBN.
Organisasi perangkat daerah yang memiliki kegiatan dapat mengusulkan sasaran kegiatan paling lambat dua pekan sebelum kegiatan dilakukan dan usulan tersebut kemudian diverifikasi berdasarkan basis data tunggal tersebut.
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah paling banyak satu jenis dalam satu tahun anggaran, sedangkan sasaran intervensi kegiatan pelatihan dengan tahapan tertentu dimungkinkan mendapatkan lebih dari satu kali intervensi untuk satu NIK.
Pemanfaatan data tunggal untuk program intervensi dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2019.
“Basis data yang digunakan memang data warga miskin Kota Yogyakarta karena penetapan data tersebut sudah didasarkan pada berbagai indikator, baik indikator fisik maupun nonfisik sehingga bisa dimanfaatkan sebagai sumber data tunggal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, seluruh penduduk Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan kami terkait penggunaan data kependudukan, baik data agregat maupun biodata untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Beberapa organisasi perangkat daerah yang sudah memanfaatkan data kependudukan diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono menyebut, penggunaan data tunggal untuk intervensi program tersebut diwadahi dalam sebuah aplikasi yang disebut sistem informasi manajemen (SIM) pemberdayaan.
“Aplikasi ini sudah diterapkan. Seluruh perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan perlu mengakses basis data tunggal ini supaya kegiatan tepat sasaran,” katanya.*
Baca juga: Warga Yogyakarta belum rekam data kependudukan capai 2000-an
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019