Jakarta (ANTARA News) - Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (BKF) menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelanggan listrik golongan tertentu akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. "Itu baru rencana yang nanti harus dibahas dengan DPR. Itu dalam rangka penghematan, meskipun ada konsekuensi terhadap penerimaan. Tapi itu kan masih RAPBN Perubahan," kata Kepala BKF Anggito Abimanyu di Jakarta, akhir pekan ini. Menurut dia, rencana pemberlakuan PPN listrik tidak ditujukan untuk semua golongan pelanggan listrik, tapi untuk daya tertentu yaitu di atas 1.300 kwh. "Bukan untuk rumah sederhana tapi untuk rumah yang sudah menggunakan alat-alat listrik yang besar konsumsi listriknya. Ini hanya semacam menu yang diusulkan ke DPR," katanya. Eksekusi terhadap rencana itu, kata Anggito, akan tergantung dari pendapat DPR karena pemerintah juga merencanakan pemberlakuan tarif disinsentif untuk menghemat energi listrik. "Jadi jangan dilihat dari besarnya penerimaan pajaknya, tapi tujuan dalam rangka penghematan," tegasnya. Sebelumnya Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution menyebutkan, penerimaan dari rencana diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada pelanggan listrik di atas 1.300 kwh, ditargetkan mencapai sekitar Rp1,5 triliun selama 2008. "Kalau target penerimaan pajaknya kira-kira totalnya sekitar Rp1,5 triliun," kata Darmin Nasution.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008