Yogyakarta (ANTARA News) - DPRD Kota Yogyakarta mendesak pemerintah daerah setempat menertibkan puluhan menara (tower) telekomunikasi khususnya Based Transceiver Station (BTS) milik operator seluler yang dibangun tanpa izin maupun yang menyalahi aturan."Puluhan menara telekomunikasi dan BTS dibangun secara ilegal. Karena itu kami mengharapkan pihak ekesekutif bertindak tegas menertibkan menara yang tidak berizin dan menyalahi aturan tersebut," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Yogyakarta, Henri Kuncoroyekti, Sabtu.Ia mengatakan, saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 68 menara telekomunikasi, tetapi yang sudah berizin hanya 27 menara. Sedangkan sebanyak 19 menara lainnya tidak berijin, 20 menara dalam proses izin, dua menara ditolak, dan 13 menara melebihi kuota. "Pelanggaran aturan pendirian menara telekomunikasi tersebut terjadi karena Pemkot Yogyakarta tidak tegas. Seharusnya, menara BTS yang belum berizin maupun yang melebihi kuota per kecamatan segera ditindak," katanya. Menurut dia, pendirian menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.10 tahun 2007 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. "Persoalan menara telekomunikasi tersebut sudah dibicarakan dengan pihak Dinas Perizinan beberapa waktu lalu dan mereka berjanji akan memberikan jawaban yang lengkap, namun sampai saat ini ternyata jawaban belum kami terima," katanya. Hal yang sama dikemukakan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Kota Yogyakarta, Zuhrif Hudaya, yang menyatakan seharusnya aturan tentang pembangunan menara telekomunikasi dibuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bukan Perwal. "Jika dalam bentuk Perda maka aturannya lebih mengikat dan mempermudah pemerintah untuk menindak," katanya. Ia mengatakan, dengan tindakan dan penertiban yang tegas maka Yogyakarta tidak akan menjadi `hutan tower`. "Sesuai Perwal No.10 tahun 2007 pasal 8, penetapan lokasi satu kecamatan hanya diperkenankan ada satu menara telekomunikasi untuk penyelenggara menara telekomunikasi," katanya. Khusus untuk kecamatan Umbulharjo hanya diperkenankan tiga menara telekomunikasi dan kecamatan Gondokusuman dua menara telekomunikasi untuk setiap penyelenggara menara telekomunikasi. "Sebenarnya untuk menghindari kawasan Blank Spot dimungkinkan membangun menara kamuflase yang desain kontruksinya disesuaikan dengan peletakannya," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008