Jakarta (ANTARA) - Sebagian besar pengeras suara yang berada dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, tak berfungsi saat sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet, Kamis.
Dari dua pengeras suara (speaker) yang berada dalam ruangan, hanya satu unit yang menyalurkan suara dari mikrofon hakim.
Baca juga: JPU tolak seluruh pledoi Ratna Sarumpaet
Baca juga: Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan pembelaannya
Baca juga: Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel hadiri pembacaan vonis
Namun, suara yang dikeluarkan terlampau kecil, sehingga tak dapat didengar oleh masyarakat umum dan awak media yang menghadiri sidang.
Demi mengakali situasi itu, beberapa awak media dari stasiun televisi pun menempelkan mikrofon ke tongkat besi dengan lakban hitam, dan menempelkannya ke arah pengeras suara.
Akan tetapi, suara yang berhasil ditangkap pun masih terlampau kecil dan kurang jelas.
Alhasil, masyarakat, awak media, dan beberapa anggota kepolisian yang menghadiri sidang putusan pun tak dapat mendengar poin-poin pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim.
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat ditanya mengenai masalah itu, mengatakan pihaknya akan segera menghubungi petugas terkait.
Ia juga menghimbau awak media agar tidak menempelkan mikrofon ke pengeras suara karena dapat menimbulkan suara nyaring saat speaker ditingkatkan volumenya.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019