Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi dana PT. Asuransi ABRI (Asabri), Henry Leo, mengajukan perlawanan hukum (verzet) setelah merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan perjanjian jual-beli Plaza Mutiara, "Sebagai respons, klien saya Henry Leo mengajukan verzet atas putusan tersebut," kata J Albab Setiawan Albab, Kuasa hukum Henry Leo di Jakarta, Jumat dan menjelaskan bahwa verzet tersebut telah diajukan pada Rabu (27/2) lalu. Sebelumnya PN Jaksel dalam putusannya bernomor 1078/PDT.G/2007/PN.JKT.SEL telah membatalkan perjanjian jual beli dan menetapkan Tan Kian membayar uang senilai Rp31 miliar untuk pembatalan transaksi itu. Albab menjelaskan bahwa kliennya telah berkeinginan untuk menyelesaikan utangnya terhadap Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dan Henry berkeinginan agar uang prajurit di Asabri segera kembali. Namun, ia menambahkan, keinginan itu tak akan terealisasi tanpa dukungan YKPP karena masih ada aset-aset Henry yang disimpan di lemari YKPP yang seharusnya segera dijual untuk pelunasan utang itu. "Kalau terus disimpan, lalu sampai kapan utang klien saya lunas?. Ini seperti sumur tanpa dasar," kata Albab. Henry sendiri mengaku tidak tahu seberapa banyak aset yang diserahkannya ke YKPP dan sudah dijual dan dia juga menyayangkan minimnya akses untuk mengetahui informasi tentang jumlah aset sebenarnya dan yang masih tersisa sehingga perlu dilakukan audit independen terhadap aset-aset Asabri. Kuasa hukum Henry lainnya, Dindin Maolani mengatakan, putusan PN Jaksel adalah cacat hukum karena aset gedung Plaza Mutiara adalah objek sengketa yang saat ini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). "Putusan itu (putusan perdata PN Jaksel) cacat hukum. Plaza Mutiara kan sudah disita Kejaksaan, lalu apa namanya itu kalau bukan cacat hukum," kata Dindin Maolani. Sementara itu Tan Kian (tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri) melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono, mengatakan bahwa jual beli Plaza Mutiara adalah perkara perdata yang sudah diputus PN Jaksel sehingga batal proses jual-belinya. Kendati Tan Kian berkeberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Asabri itu, menurut Bambang, Tan Kian telah berjanji akan kooperatif dengan penyidik Kejakgung. Bahkan, pengusaha pemilik hotel mewah JW Mariott dan Ritz Carlton itu telah bersedia mengembalikan 13 juta dolar AS kepada Asabri atau instansi terkait. Dana itu setara dengan nilai nominal uang muka pembelian Plaza Mutiara yang diklaim Henry Leo berasal dari dana Asabri. "Penjelasan Henry menyesatkan. Tan Kian tak tahu dana yang digunakan Henry berasal dari Asabri. Bahkan Henry sendiri yang wanprestasi dalam jual beli Plaza Mutiara," kata Bambang Hartono.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008