Bandung (ANTARA News) - Setelah mencopot tiga perwira pertama (Pama) Polwiltabes Bandung dan Polresta Bandung Tengah terkait kasus Sabtu Kelabu di Gedung Asia Africa Culture Center (AACC) atau "konser maut" yang merengut 11 korban meninggal dunia, Polda Jabar kembali menonaktifkan lima anggota polisi terkait kasus itu. Kelima anggota polisi yang bertugas di Polwiltabes Bandung dan Polresta Bandung Tengah itu "di-Denma-kan" (Detasemen Markas) di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada pers di Bandung, Jumat petang. Kelima anggota polisi itu adalah Wakasat Intelkam Polwiltabes Bandung Kompol Oo Rosdita, Aiptu Nana Suryana, Bripka Karna, Bripka Asep, dan Bripka Nana S. "Jadi total ada delapan perwira yang sudah kita ajukan ke sidang kode etik profesi. Mereka-mereka ini adalah orang-orang yang ikut menandatangani keluarnya surat ijin keramaian konser `Under Ground` itu," kata Kapolda. Menurut Kapolda, penambahan lima anggota polisi itulah yang menyebabkan tertundanya sidang kode etik profesi terhadap tiga perwira sebelumnya yang seharusnya sudah dimulai pekan ini. "Rencananya memang minggu ini, tapi karena bertambah kita ajukan minggu depan. Timnya sudah disiapkan," papar jenderal bintang dua itu. Sebelumnya dilaporkan, terhitung sejak Rabu (20/2) lalu, jabatan tiga perwira Polwiltabes Bandung dan Polresta Bandung Tengah yang terlibat dalam kasus Sabtu Kelabu di Gedung AACC, dimutasi dan digantikan posisinya. Pergantian itu dikukuhkan dengan turunnya Telegram Rahasia (TR) dengan nomor: STR/220/11/2008. Dalam TR itu disebutkan bahwa, Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Sony Sonjaya, Kasat Intel AKP Singgih Mardiono, dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto, dimutasikan ke Polda Jabar. AKBP Sony diganti oleh KompoL Benny Ganda Sujana (sebelumnya Wakapolres Garut), Singgih diganti oleh AKP Syukri Lubis (sebelumnya Panit 11 Sat Ops IV Ditintelkam Polda Jabar), dan Ogianto diganti oleh AKP Alfian Nurrijal. Jika dalam sidang kode etik profesi itu para anggota polisi tadi terbukti bersalah, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan. Sanksi tersebut mulai yang teringan, seperti mutasi, hingga yang terberat seperti penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008