Jakarta (ANTARA News) - Partai Damai Sejahtera (PDS) meminta aturan mengenai parliamentary threshold (perolehan minimal kursi di parlemen) dalam RUU Pemilu diperjelas, batasan 2,5 persen dalam ketentuan itu apakah dihitung dari jumlah suara atau banyaknya kursi. "Ini harus clear dong. Karena, kalau namanya Parlemen, ya jangan dari suara, melainkan dari kursi," kata Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu menanggapi salah satu dari enam klausul `berat` yang mengakibatkan terjadinya penundaan beberapa kali proses pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Deklarator Partai Damai Sejahtera (PDS) ini mengaku tengah berada antara rasa bersyukur karena partainya resmi (sesuai ketentuan hukum) menjadi peserta Pemilu 2009 dan dalam kekhawatiran mengenai ketidakjelasan Parliamentary Threshold (PT) 2,5 persen tersebut. "Mensyukuri hasil perjuangan kawan-kawan di Fraksi PDS yang tidak sia-sia, sehingga PDS resmi sebagai Parpol peserta Pemilu 2009, harus dibarengi dengan usaha maksimal, karena perjuangan ternyata belum selesai, bahkan harus lebih giat lagi, dengan tetap mewaspadai PT 2,5 persen itu," ungkapnya di Jakarta, Jumat. Denny Tewu lalu menunjuk sejumlah diskursus yang melibatkan pendapat para politisi, pengamat maupun kalangan birokrasi, tentang penerapan PT secara benar. "Sekali lagi, ini harus `clear`. Sebab, yang namanya Parlemen, ya jangan dari suara ditentukan PT-nya, melainkan dari kursi. Kalau misalnya PT dari kursi, berarti sekitar minimal 14 kursi DPR RI harus direbut," ujarnya. Tetapi, kalau PT dari suara, berarti minimal antara tiga hingga lima juta pemilih. "Dan Anda tahu persis kan, bahwa untuk mencapai ini tentulah bukan hal yang mudah," kata Denny Tewu lagi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008