Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno, pemilik pabrik yang diduga tempat pembuatan obat palsu PT Jaya Karunia Investondo (JKI), yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
"Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.
Fadil menjelaskan, selain menangkap Alphons, penyidik juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa.
Baca juga: YLKI desak RUU Pengawasan Obat disahkan 2018
Mereka yakni Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus perannya memvakum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai tukang sablon kemasan.
"Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku," ujarnya.
Fadil mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahan baku obat dikemas ulang oleh PT JKI menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.
"Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan," katanya.
Baca juga: BPOM gerebek gudang jamu ilegal di Jember
Sementara bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons, PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya dari toko di Pancoran.
"Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Beli obat secara online? Perhatikan hal ini
Baca juga: BP POM ungkap peredaran obat palsu di Cakung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019