Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua wanita yang mengaku putri "Kerajaan Sunda", Putri Lamia Roro Winata,( 22), dan Puteri Sathia Pathia Reza(23) akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Sarawak Malaysia, Kamis.
Hakim pengadilan Miri, Sarawak Timothy Finlison akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada kedua wanita itu karena telah memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, terhitung sejak penangkapan, kata Ketua Pengarah Penguat Kuasa (Law Enforcement) Imigrasi Malaysia, Ishak Muhammad.
Kedua wanita itu awalnya ditangkap oleh Kerajaan Brunei Darussalam karena memegang paspor kerajaan Sunda. Oleh kerajaan Brunei, kedua wanita itu dideportasi di perbatasan Malaysia, tepatnya di Miri, Kuching. Mereka tinggal di sebuah rumah di Miri kemudian ditangkap imigrasi Malaysia pada 23 Juli 2007.
Ketua Imigrasi Sarawak, Robert Lian Labang mengatakan, kedua wanita itu didakwa telah melanggar UU Keimigrasian pasal 6 ayat 1c. Dengan pasal itu, kedua putri Kerajaan Sunda dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda tidak melebihi 10.000 ringgit, dan dicambuk rotan.
Robert mengemukakan, interogasi kepada kedua terdakwa mengalami kesulitan karena keduanya tidak mengaku sebagai WNI atau negara mana pun kecuali Kerajaan Sunda.
Ia menambahkan Malaysia mengakui kesulitan karena tidak ada pengakuan kepada kerajaan atau pemerintahan Sunda. Jadi jika pengadilan memutuskan untuk mendeportasi lalu mendeportasi kemana.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008