Sejatinya prinsip tarif cukai plastik bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, namun bagaimana mengendalikan produksi serta konsumsi plastik

Jakarta (ANTARA) - DPR RI meminta para pelaku industri untuk merespons secara kreatif rencana penerapan cukai plastik dengan memanfaatkan momentum ini untuk terus berinovasi menciptakan produk plastik ramah lingkungan.

"Industri kita harapkan untuk meresponnya dengan cara kreatif. Ini mendorong inovasi juga kan, kalau tidak dipaksa begini, inovasinya tidak akan berkembang," kata Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga tidak setuju jika nantinya tarif cukai plastik sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Sebaliknya menyarankan kepada pelaku industri untuk mempertimbangkan dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada lingkungan.

Sejatinya prinsip tarif cukai plastik bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, namun bagaimana mengendalikan produksi serta konsumsi plastik, mengingat Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.

Selain itu penerapan cukai plastik tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. "Sampah plastik ini masalah marwah juga dan tanggung jawab kita ketika RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan RPJMN sudah berpihak pada persoalan lingkungan hidup," ujar Eva.

Kendati demikian, menurut dia, jenis industri yang akan dikenakan cukai plastik masih belum diputuskan. "Itu ranahnya menteri, namun Komisi XI tetap akan memantau tindak lanjut cukai plastik ini," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia juga menyebut bahwa sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia dan besarnya sampah plastik yang dihasilkan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia yang dibuang ke laut.

Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.

Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar
Baca juga: YLKI: Cukai bukanlah solusi tunggal kendalikan konsumsi plastik
Baca juga: Ekonom UI sebut keberhasilan kebijakan cukai kantong plastik 50 persen

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019