Jakarta (ANTARA News) - Setelah Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, kini giliran Bendahara dan Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hamka Yandhu, yang tersangkut masalah hukum. Hamka diduga turut menerima dana dari Bank Indonesia (BI) yang mencapai Rp31,5 miliar pada 2003, yang digunakan untuk salah satunya melancarkan pembahasan aturan tentang perbankan. Sekretaris Jenderal PSSI, Nugraha Besoes, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, belum mau berkomentar mengenai situasi yang tengah dihadapi Hamka. "Saya belum memahami benar situasi yang terjadi. Nanti saja," kata Nugraha, saat ditanya apakah situasi yang menimpa politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu berpengaruh pada kondisi PSSI mengingat posisinya yang strategis sebagai bendahara. Hamka Yandhu, yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun telah resmi dicegah dan ditangkal (cekal) ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (25/2). KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Masalah hukum yang menimpa Hamka, sepertinya akan menambah masalah di tubuh PSSI karena Nurdin Halid selaku ketua umum berada balik terali penjara. Nurdin divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2007 untuk kasus korupsi dana distribusi minyak goreng. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008