Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu, kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto mengadukan staf Sekretariat KPU RI Indra Jaya, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Novayani serta Komisioner KPU RI Ilham Saputra.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan itu.
Sementara untuk Indra Jaya dan Novayani, DKPP memerintahkan untuk direhabilitasi nama baiknya.
DKPP memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu tujuh hari kemudian.
Baca juga: DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh PPLN Kuala Lumpur
Pada 20 September 2018, Tulus mendapat surat keputusan PAW untuk menggantikan kursi Dossy Iskandar Prasetyo karena pindah ke Partai NasDem.
Sebelumnya, Sisca Dewi yang ditunjuk, tetapi diberhentikan karena melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama baik partai berupa tindak pidana pemerasan.
Meski begitu, KPU RI tidak segera memproses PAW karena menunggu gugatan Siska Dewi kepada Mahkamah Partai Hanura meski sudah diklarifikasi apabila lebih dari 14 hari kerja tidak menggugat, PAW dapat dilanjutkan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019