Jakarta (ANTARA News) - Tiga industri cakram optik yang diduga melakukan pembajakan VCD dan DVD dibekukan Izin Usaha Industri (IUI)-nya, menyusul keseriusan Pemerintah Indonesia memberantas pembajakan di dalam negeri. Anggota Tim Monitoring dan Inspeksi Cakram Optik dari Departemen Perindustrian (Depperin), Emir Basri Suganda, dalam Forum Komunikasi Industri Cakram Optik, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tiga perusahaan tersebut adalah PT Mitra Gemilang Sejahtera (Cikande, Serang), PT Multimedia Replika Plastikatama (Tangerang), dan PT Sinar Cahaya Cemerlang Jaya (Serang). Sejak Oktober 2007, ketiga industri tersebut tidak beroperasi dan semua aset telah dimusnahkan oleh Bareskrim dan Polres Serang. Saat ini, nasib ketiga produsen tersebut tinggal menunggu keputusan Pengadilan Negeri Serang yang akan dikeluarkan pada Maret 2008. "Ironisnya, ketiga industri tersebut merupakan produsen cakram optik yang sudah dilegalisasi pemerintah," kata Emir. Menurut dia, pelanggaran hukum yang dilakukan industri cakram optik nasional itu merupakan temuan kedua setelah pada 2006 ada satu perusahaan yang divonis penjara selama 18 bulan. Pada 2007 ada 31 industri cakram optik di Indonesia yang sudah dilegalisasi pemerintah dengan total kapasitas produksi mencapai sekitar 439 juta keping per tahun. Namun, dari jumlah tersebut realisasi produksinya hanya sekitar 42 persen atau sekitar 184,2 juta keping per tahun. Tiga perusahaan yang dibekukan IUI-nya tersebut memilliki kapasitas produksi sebesar 84 juta keping per tahun. Dari jumlah tersebut produksi cakram optik bajakannya diperkirakan mencapai sekitar 70 persen. Sejak tahun 2004, Pemerintah Indonesia secara serius memerangi pembajakan cakram optik isi film, lagu, maupun data sebagai bagian dari upaya mengurangi citra negatif Indonesia dalam hal pembajakan. Oleh karena itu, pada 2006 Perwakilan Dagang Amerika Serikat/AS (USTR) menurunkan peringkat Indonesia terkait masalah pembajakan dari "Priority Watch List" menjadi "Watch List" yang tertuang dalam "Out of Cycle Review Special 301 - US Trade Act". Emir mengatakan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) menyatakan, kerugian negara akibat pembajakan dari sektor cakram optik mencapai hingga Rp3 triliun. "Pembajakan ini adalah kejahatan yang tergolong empat besar setelah korupsi, narkoba, dan judi," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008