Jakarta (ANTARA) - Partai Nasdem mendalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara dikirim melalui pos yang diterima kantor PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 tidak sah dan tidak dihitung.
Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan lantaran rekomendasi Bawaslu, 62.278 suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah meski bercap pos 15 Mei 2019.
Baca juga: MK: Ketua adat tidak memiliki "legal standing"
Baca juga: KPU siapkan jawaban permohonan sengketa dan alat bukti tambahan
Dalam sidang Panel I yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dan anggota Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu, Taufik menyebut Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019.
Padahal Ketua KPU RI telah menjelaskan surat tersebut menetapkan batas waktu penerimaan surat suara terhitung dari cap posnya.
Namun, Bawaslu bersikukuh pada rekomendasinya sehingga KPU menjalankan sesuai yang direkomendasikan.
"Konsekuensi dari dinyatakan tidak sahnya suara yang telah dihitung tersebut berakibat pada pelanggaran hak konstitusional pemilih," tutur Taufik.
Ia menyebut peroleh suara Partai Nasdem yang ditetapkan KPU setelah rekomendasi Bawaslu sebesar 22.558 dari yang semestinya 57.864 sehingga suara yang hilang 35.306 suara.
Hakim konstitusi Arief Hidayat kemudian melakukan konfirmasi atas permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem tersrbut.
"Anda mempersoalkan rekomendasinya karena tidak menghitung surat suara pos itu tadi," kata dia yang diiyakan oleh Taufik.
Sebelumnya pada 16 April 2019 KPU melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia dengan metode pos atas rekomendasi Bawaslu.
Baca juga: Hakim MK pertanyakan tenggat waktu permohonan caleg Gerindra
Baca juga: Dua calon anggota DPD Maluku Utara minta penghitungan suara ulang
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019