Justru dalam kondisi seperti itulah keluhuran penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang mendapatkan tantangannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berwenang untuk menyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi dalam bidang LLAJ untuk menjadi pribadi yang profesional.
“Saya minta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, profesional dalam menjalankan tugasnya menyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi bidang LLAJ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pelanggaran bidang LLAJ yang mengemuka belakangan ini antara lain kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimensi dan Over Loading/ODOL) dan permasalahan terkait kelaikan kendaraan.
“Kita juga turut bertanggung jawab terhadap kondisi lalu lintas kita sekarang ini, kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan ODOL, juga kelaikan kendaraan."
Budi menegaskan dalam penindakan pelanggaran ODOL hendaknya sesuai pepatah "Ambil ikannya, namun jangan sampai keruh airnya".
"Kalau kita tindak pelanggaran ODOL dengan tegas, tanpa pandang bulu, serentak dari hulu sampai hilir secara bersamaan, pasti akan berpotensi mengganggu ketersediaan logistik,” katanya.
Baca juga: Perhatikan, pelanggaran kelebihan dimensi angkutan barang akan ditindak tegas
Baca juga: Kemenhub imbau masyarakat laporkan pelanggaran tarif bus
Menurut dia, hal itu dapat berpotensi menyebabkan permasalahan terkait logistik misalnya seperti kelangkaan barang tertentu, kenaikan harga, lalu lintas yang semakin padat, dan juga inflasi.
“Oleh sebab itu kita perlu pendekatan lain, meminjam teori dalam ilmu kepolisian yang erat hubungannya dengan penegakan hukum, dikenal istilah edukatif, preventif, dan represif," lanjutnya.
Dirjen Budi mengatakan bahwa memang diperlukan kreativitas dari PPNS LLAJ untuk mengelaborasi hal-hal tersebut.
Ia mencontohkan, PPNS LLAJ dapat juga melakukan pengawasan selain di terminal bus dan jembatan timbang, yaitu di tempat wisata, pool bus pariwisata atau pun di karoseri.
Profesionalisme PPNS LLAJ dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam bekerja.
PPNS LLAJ disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan.
Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.
Budi mengakui tidak dapat dipungkiri bahwa kewenangan para PPNS LLAJ untuk menjalankan kepercayaan masyarakat, pasti akan sering berbenturan dengan kepentingan pribadi para penegak hukum.
“Justru dalam kondisi seperti itulah keluhuran penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang mendapatkan tantangannya,” katanya.
PPNS LLAJ dalam menjalankan profesi luhurnya harus memiliki keberanian moral untuk senantiasa setia terhadap hati nuraninya dan menyatakan kesediaan untuk menanggung risiko konflik pribadi.
Untuk itu PPNS LLAJ dalam menjalankan tugas wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kemudian memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan berkualitas,lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat dengan tetap menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Kemenhub temukan izin palsu "bus pesta" di Jakarta
Baca juga: Jembatan timbang akan dikelola Kemenhub, SOP baru akan diberlakukan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019