"Indonesia segera menerbitakan surat reekspor kepada negara yang mengekspor sampah dan juga berpatokan kepada Basel Sekretariat," kata dia di Jakarta, Rabu.
Proses tersebut saat ini sedang dikerjakan dengan kekuatan pengaturan Konvensi Basel. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi akan melakukan reekspor limbah-limbah yang masuk secara ilegal.
Langkah tersebut ujar dia, diharapkan mampu mengatasi persoalan masih adanya sejumlah sampah atau limbah bahan berbahaya dan beracun dari negara lain yang masuk ke Tanah Air.
Ia menegaskan pada dasarnya persoalan tersebut telah diatur secara jelas berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 serta diperkuat Konvensi Basel.
"Pada pasal sembilan Konvensi Basel mengatur tata niaga limbah B3," katanya.
Baca juga: Indonesia akan reekspor sampah plastik ilegal
Oleh sebab itu, lanjut dia, mekanisme tersebut akan diterapkan pemerintah Indonesia atau sedang dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama vokal poin Konvensi Basel.
Koordinasi itu melibatkan Dirjen pengelolaan sampah limbah B3, Dirjen penegakan hukum KLHK, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai serta Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi, mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.
Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6) dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.
Baca juga: Hasil pemeriksaan 65 kontainer limbah impor diserahkan ke KLHK
Baca juga: Berisi limbah, lima kontainer kertas bekas direekspor ke AS
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019