Tokyo, Jepang (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan, dari enam poin permasalahan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu hingga saat ini, tinggal satu yang belum mencapai titik temu yakni soal sisa suara. "Dari hasil lobi semalam, sebagian besar permasalahan sudah disetujui, tinggal satu yakni soal sisa suara," kata Jusuf Kalla di Tokyo, Jepang, Kamis, ketika ditanya wartawan soal kebuntuan pembahasan RUU Pemilu. Sebelumnya, DPR mengalami kebuntuan dan masih tersisa enam hal yang belum tuntas. Keenam masalah tersebut adalah jumlah kursi per daerah pemilihan, sisa suara apakah akan ditarik ke provinsi atau akan habis di daerah pemilihan, cara memberikan suara apakah dengan tanda atau mencoblos, penentuan calon terpilih apakah sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau jika ada lebih dari satu calon yang mencapai 30 persen maka kembali ke nomor urut. Serta masalah "electoral threshold" (batas minimum perolehan suara) dan "parliementary threshold" (batas minimum perolehan kursi di parlemen) apakah tiga persen, dua persen atau satu setengah persen. "Saya selalu pesankan ke partai-partai, agar marilah kita membuat undang-undang pemilu yang bersifat jangka panjang, jangan setiap mau pemilu ganti lagi," kata Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden. Dengan demikian, tambah Jusuf Kalla, maka tidak setiap akan pemilu harus dilakukan pergantian undang-undang. Sedangkan jika ada permasalahan yang tidak terlalu prinsipil, katanya, hal itu bisa diatur dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. (*)

Copyright © ANTARA 2008