Jakarta (ANTARA) - Dua orang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Provinsi Maluku Utara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dilakukan perhitungan suara ulang (PSU) di seluruh daerah di provinsi tersebut.

Caleg pertama yaitu Tjatur Sapto Edy yang mengklaim dirinya memperoleh suara sebanyak 42.863, namun dalam penetapan KPU hanya tercatat 32.315 suara, sehingga Tjatur selaku pemohon tidak dapat lolos menjadi anggota DPD RI.

“Misalnya pemohon seharusnya memperoleh 12.170 suara di Kabupaten Halmahera Utara, namun oleh termohon (KPU) hanya menetapkan 1.651 suara," ujar kuasa hukum pemohon, Syamsir, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU hadapi lima sengketa DPD

Baca juga: MK sidangkan sengketa pileg dari sembilan provinsi

Caleg DPD untuk Provinsi Maluku Utara lain yang mengajukan permohonan serupa adalah Ikbal Djabid, yang mempermasalahkan pemilih yang tidak berhak memilih namun menggunakan hak pilih di TPS.

Selain itu, ia mengklaim ada perusakan dan penghilangan surat suara oleh KPPS. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih

"Ini terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara,” kata kuasa hukum pemohon Aries Surya.

Oleh sebab itu Ikbal selaku pemohon meminta adanya PSU di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Baca juga: KPU kumpulkan bukti sengketa Pileg 2019

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019