"Tersangka yang kami tangkap berinisial MS (34), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Dalam rilis yang diterima, di Pamekasan, Rabu, ia menjelaskan, MS telah menyebarkan kabar bohong melalui funpage Sumenep Baru atas nama tersangka.
Menurut Widiarti, sumber informasi yang disebar MS itu dari grup Whatshapp Eksekulator dan ia merupakan salah satu anggota dari grup whatshapp itu.
Karena dinilai menarik dan dianggap penting untuk diketahui teman-temannya dan masyarakat luas, MS lalu mengunggah kabar itu ke media sosial.
"Tersangka memposting berita yang tanpa dasar dan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingannya," kata Widiarti pula.
Baca juga: Polda Jatim tangkap penyebar berita bohong
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain 1 unit telepon pintar merek Oppo tipe A71 warna hitam dan 1 buah kartu nomor telepon yang digunakan tersangka mengunggah kabar bohong di media sosial facebook itu.
AKP Widiarti juga menunjukkan isi informasi yang diunggah tersangka terkait Pilpres 2019. Intinya, menginformasikan bahwa banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, karena diracun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman dari kasus ini maksimal 6 tahun penjara," kata Widi menjelaskan.
Kasus yang menimpa tersangka MS inj bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Sebelumnya, seorang guru asal Pamekasan juga ditangkap Polda Jatim karena menyebar berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019