Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis, di Jakarta, mengatakan hanya 20 persen dari dana pemerintah yang akan dibayarkan untuk pembebasan tiga desa dan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang akan masuk ke APBN-P 2008.
Total dana tersebut adalah Rp700 miliar untuk membayar pembebasan tiga desa dan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang berada di luar wilayah peta area terdampak.
Sedangkan 80 persen sisanya, menurut Menkeu, akan dibayarkan oleh pemerintah pada anggaran dua tahun mendatang.
Mekanisme pembayaran itu, jelas Sri Mulyani, sesuai dengan aturan ganti rugi yang tercantum dalam Perpres No 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Kalau pembebasan lahan berdasarkan skema yang ada di dalam Perpres, selama ini 20 dan 80 persen. Maka yang kita sediakan adalah 20 persen dari Rp700 miliar, yaitu Rp170 miliar," tuturnya.
Jumlah itu, lanjut dia, akan diajukan dalam APBN-P 2008 untuk diminta persetujuannya ke DPR.
"Yang 80 persennya nanti, dua tahun lagi," ujarnya.
Menkeu tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan tentang apa yang akan dilakukan oleh pemerintah jika nantinya DPR menolak penambahan anggaran untuk pembayaran ganti rugi dan pembebasan lahan korban lumpur Lapindo.
Ia juga tidak mau menanggapi apakah pembayaran ganti rugi itu membebani APBN pemerintah.
Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan dana Rp700 miliar untuk ganti rugi dan pembebasan lahan tiga desa yang berada di luar Peta Area Terdampak.
Sesuai Perpres No 14 Tahun 2007, Lapindo hanya menanggung ganti rugi korban lumpur yang berada di dalam Peta Area Terdampak.
Sedangkan ganti rugi untuk desa-desa lain yang berada di luar peta dan tertimpa bencana serupa karena terkena luberan lumpur dari tanggul yang jebol, menjadi tanggungan pemerintah.
Pemerintah menyatakan tidak akan merevisi Perpes No 14 Tahun 2007 dan sebaliknya menyatakan Lapindo sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, meski perusahaan itu sampai saat ini baru membayar Rp2,8 triliun dari total kewajiban Rp5,5 triliun.
Dengan pembebasan lahan tiga desa yang berada di luar Peta Area Terdampak, yaitu Desa Besuki, Penjarakan, dan Kedung Cangkring, pemerintah berharap aliran lumpur dari kolam penampung menuju Kali Porong lebih lancar guna menghindari jebolnya tanggul. (*)
Copyright © ANTARA 2008