Tangerang (ANTARA News) - Belasan polisi menyergap sebuah ruko di Kompleks Palem Mutiara Blok C-9 Nomor 62 Cengkareng, Tangerang, Banten pada Rabu malam dan menyita 600 ribu pil ekstasi, demikian seorang saksi.
Montir bengkel Mata Motor, Ardiansyah (23), menceritakan bahwa dalam penyergapan itu polisi menggunakan tiga unit mobil dan enam motor.
Penyergapan diwarnai dengan drama pengejaran, ketika polisi yang mengenakan pakaian preman memepet sebuah mobil jenis minibus berwarna krem yang ditumpangi salah satu tersangka pengedar ekstasi.
Saat penyergapan Ardiansyah melihat polisi mengeluarkan senjata api dan ia mendengar satu kali suara tembakan ketika polisi mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.
Sambil membawa senjata, polisi dari Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya mengetok kaca samping depan kanan seraya memaksa pelaku keluar dari mobil.
Polisi lainnya menggeledah ruko berukuran 10 x 3 meter itu dan menemukan pil-pil ekstasi yang berjumlah ratusan ribu butir dalam sejumlah tas koper.
Saksi lain, Widodo Slamet (19), penjaga ruko PT Ebro Artematuren Indonesia di Blok C-9 Nomor 57 tak menyangka ruko berwarna kuning dan berlantai tiga itu dipakai sebagai penyimpanan ekstasi.
Ia mengatakan sekitar satu-dua bulan lalu polisi menyergap ruko di Blok C-9 Nomor 58 tetapi nihil, ternyata baru sekarang memperoleh hasil di Blok C-9 Nomor 62.
Usai penyergapan dan penangkapan, tidak ada penjagaan polisi di sekitar tempat kejadian.
Dari penyergapan itu polisi menangkap enam tersangka yakni Siegfried Mets(WN Belanda), Ong Tiong Yoh(WN Singapura), Chen Hoa Yi (WN Taiwan), Tzu Chiang (WN Taiwan), Li Hao Yi (WN Taiwan) dan Alek alias Alexander (WNI).
Sedangkan, barang bukti yang disita adalah enam tas koper warna biru tua berisi sekitar 600 ribu ekstasi, mobil Kijang Innova bernomor polisi B 8333 MZ, Kijang Innova B 1268 ZY, dan Suzuki Escudo B 2355 QI.
Selain itu disita pula mesin kompresor merk Siemen, tujuh HP dan tujuh paspor.
Ardiansyah mengatakan penyewa ruko itu diduga bernama Alexander.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008