Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, menggelar reka ulang (rekonstruksi) di hotel The Sultan dengan melibatkan sejumlah orang yang diduga terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Orang yang terlibat dalam reka ulang itu adalah mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandu. Reka ulang itu adalah lanjutan dari reka ulang sebelumnya di rumah Antony Zeidra Abidin. Sekira empat mobil tim penyidik KPK tiba di hotel The Sultan sekira pukul 21.00 WIB. Dalam reka ulang tersebut terpantau beberapa orang mengenakan tanda pengenal di bagian dada bertuliskan nama Rusli Simanjuntak, Asnar Ashari, serta Jonatan. Pada awalnya, reka ulang diperankan oleh orang lain, meski Rusli Simanjuntak dan Hamka Yandu berada di lokasi. Reka ulang dimulai dengan peragaan orang yang mengenakan pengenal bertuliskan Asnar Ashari dan Rusli Simanjuntak memasuki lobi Main Tower hotel The Sultan. Kemudian, kedua orang itu dengan didampingi sejumlah penyidik KPK menuju meja penerima tamu hotel tersebut. Keduanya tampak memeragakan kegiatan pemesanan kamar. Di setiap pemberhentian, penyidik KPK menandai lokasi dengan nomor tertentu dan memotretnya. Setelah itu, rombongan peserta reka ulang iktu masuk lift yang akan membawa mereka ke lantai enam hotel tersebut. Meski pemeran reka ulang dan sejumlah penyidik KPK sudah menuju lantai enam, Rusli Simanjuntak, Antony Zeidra Abidin, serta Hamka Yandu masih berada di lobi hotel. Sesaat kemudian, mereka menyusul. Proses reka ulang berlanjut di lantai enam hotel The Sultan, tepatnya di kamar 679. Pintu kamar tersebut tertutup selama proses reka ulang. Sesaat setelah "peran pengganti" reka ulang memasuki kamar, Rusli, Antony, Hamka terlihat memasuki kamar. Sampai dengan pukul 22.14 WIB reka ulang masih berlangsung. Sementara itu, sejumlah wartawan menunggu di lobi hotel tersebut. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sejumlah anggota DPR menerima dana dari BI mencapai Rp31,5 miliar pada 2003. Dana itu salah satunya digunakan untuk melancarkan pembahasan aturan tentang perbankan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. Pada pemeriksaan di KPK, Antony Zeidra Abidin yang pernah menjabat Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR dan disebut menerima uang itu dari mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, membantah aliran dana tersebut. Sementara Hamka Yandu selalu bungkam kepada wartawan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008