Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta, Rabu, melengkapi persyaratan administrasi pendirian partai dengan mendaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM RI. Pendaftaran tersebut dilakukan oleh Ketua Umum DPP Gerindra Prof Suhardi beserta Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. Menurut Ahmad Muzani, Partai Gerindra menyerahkan dokumen pendirian partai berdasarkan akta notaris di Jakarta tanggal 6 Februari 2008, dengan notaris Ny.Liena Latief. Selain itu, partai itu juga menyampaikan bukti kepengurusan struktur partai di 28 propinsi dan 255 tingkat kepengurusan di kabupaten/kota. "Termasuk sejumlah kepengurusan partai di bawahnya yaitu kecamatan, atau Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC)," kata Ahmad Muzani seraya menambahkan bahwa kepengurusan DPAC Partai Gerindra yang didaftarkan itu telah sesuai aturan perundang-undangan. Meski kehadirannya sangat baru, kata Ahmad Muzani, namun saat ini partai Gerindra itu telah berhasil memiliki kepengurusan di semua provinsi di tanah air dan bahkan kepengurusan di masing-masing provinsi maupun di tiap kabupaten/kota itu menempati kantor tetap. Selanjutnya Partai Gerindra akan berkonsentrasi pada pemantapan konsolidasi organisasi partai, yang antara lain terus mengupayakan pembentukan DPC di kabupaten/kota berikut DPAC yang tersisa. "Untuk DPC yang belum dibentuk tidak begitu banyak lagi. Sedang untuk DPAC kita memang akan lebih bekerja keras agar dapat terbentuk di berbagai pelosok tanah air," kata Ahmad Muzani, optimistis. Dengan demikian, pada tahap berikutnya Partai Gerindra diyakini Muzani tidak akan mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi Komisi Pemilihan Umum, untuk ikut dalam pelaksanaan Pemilu 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008