Menurut unggahan yang dilakukan akun Twitter milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara daring (online) di seluruh Indonesia dengan syarat pemohon sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selama masa SIM masih hidup atau berlaku, pemohon bisa melakukan perpanjangan di mana saja.
"Pemilik KTP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa memperpanjang SIM mereka di DKI Jakarta," cuit @TMCPoldaMetro.
Nantinya, menurut TMC Polda Metro Jaya, alamatnya akan otomatis diperbaharui dan tidak perlu mutasi tulis.
Jika terlewat meskipun hanya satu hari maka wajib mengikuti tes seperti pembuatan awal.
“Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses tes membuat SIM baru,” tulis @TMCPoldaMetro.
Berikut daftar lima wilayah yang terdapat layanan mobil SIM keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan Tiga
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika, Cawang
Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019