Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai meminta keterangan saksi dalam penyelidikan dugaan pencemaran limbah sawit di Sungai Sampit yang meliputi Desa Pondok Damar dan Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Sudah ada dua orang yang kami mintai keterangan. Keduanya dari perusahaan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Rabu.
Budi belum banyak memberikan keterangan karena penelusuran ini sedang berlangsung. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Sungai Sampit berkoordinasi dalam menangani masalah ini.
Baca juga: Anggota DPR curigai pencemaran limbah sawit
Baca juga: Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti
Baca juga: Gubernur perintahkan selidiki dugaan pencemaran limbah sawit di Kotim
Budi menjelaskan, Minggu (7/7) lalu, tim melakukan pengecekan informasi ditemukan ratusan ikan mati di tiga titik hulu Sungai Sampit di areal PT SKD dan PT Mustika Sembulu I.
Kegiatan itu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Mentaya Hilir Utara Samsurijal, Bhabinsa, jajaran Polsek Sungai Sampit, kepala Desa Pondok Damar dan Natai Baru, serta perwakilan perusahaan.
Saat itu dilakukan pengambilan sempel air di tiga titik sungai yang diduga tercemar limbah sawit oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur.
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kami juga masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Budi.
Dugaan pencemaran limbah di Sungai Sampit mencuat setelah warga menemukan ratusan ikan mati mendadak. Warga menduga kematian akibat sungai yang tercemar limbah pabrik perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.
Warga menilai dugaan itu cukup kuat karena air sungai kini berubah menjadi hitam, diduga akibat tercampur limbah sawit. Hal itulah yang membuat masyarakat meminta polisi dan pemerintah daerah mengatasi masalah ini dan memprosesnya secara hukum.
Kejadian ini juga menjadi sorotan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran. Dia bahkan mengaku sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kalimantan Tengah mengirim tim turun ke lapangan menyelidiki masalah itu.
"Kalau terbukti (pencemaran limbah perusahaan), kita lihat nanti seperti apa. Kalau bicara sanksi, sanksi itu bisa sampai pencabutan izin, bahkan pidana pun bisa. Tapi kita tunggu saja hasilnya dulu," kata Sugianto saat di Sampit kemarin.
Meski begitu, Sugianto meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kepada pemerintah daerah dan aparat untuk menangani masalah ini. Semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019