Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Dumai, Riau, telah menetapkan seorang warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, sebagai tersangka pembakar lahan, dan telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kebakaran belukar di daerah itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Muji Supriyanto, saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa tersangka yang telah ditangkap itu berinisial M (42).
"Ia diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dan merembet ke areal lainnya," ujar Muji.
Ia mengatakan, selain seorang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga telah memeriksa sepuluh orang saksi baik dari perusahaan maupun warga.
Namun, Muji enggan untuk menjelaskan perusahaan mana saja yang terlibat.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Dumai ada informasi bahwa kebakaran yang melanda di Dumai terparah terjadi di Kelurahan Pelintung diperkirakan 1.500 hektare hutan belukar terbakar mencakup kawasan yang dicanangkan untuk Kawasan Industri Dumai, areal kebun warga dan hutan eks HPH.
Kebakaran hutan dan lahan di Dumai terjadi di lima kecamatan di daerah itu dengan luas areal yang terbakar mencapai 5.000 hektare. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008