Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations Development Programme/UNDP) di Kantor KPU Jakarta, Rabu. "KPU tidak boleh menerima dana tunai, selain dari APBN. Kita hanya terima manfaat yang ditandatangani dari kerjasama untuk program teknis seperti sosialisasi dan pendidikan pemilih," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. Dukungan dari UNDP berupa bantuan teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2009, pengembangan kapasitas dan profesionalisme KPU, serta pendidikan dan informasi pemilih. Mengenai besaran anggaran atau koordinasi dukungan internasional akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pelaksanaan dari kerja sama tersebut akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang agar persiapan Pemilu 2009 berjalan lancar. Mengenai penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Konsultan UNDP, Kevin Evans, berpendapat bahwa jika dibandingan dengan Pemilu 2004, maka sebetulnya pada 2004 UU Pemilu dikeluarkan satu tahun sebelum pemilu. Pada tahun 2004, banyak pekerjaan rumah, yakni perubahan sistem, namun pemilu dapat berjalan sukses. "Sedangkan, di sini lebih pada penyesuaian. Meskipun, ada beberapa daerah yang harus memerhatikan dua hal, yakni persiapan 2009 dan pilkada," katanya. Menurut dia, kapasitas berkonsentrasi untuk menghadapi pemilu 2009 memang akan sedikit terganggu selama beberapa waktu untuk menghadapi pemilu kepala daerah tersebut. Selain itu, KPU juga memiliki tanggung jawab terhadap di KPU di bawahnya karena memang dalam UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa KPU bersikap hierarkis. "Sebaiknya RUU Pemilu segera diselesaikan, daripada nanti tergesa-gesa dalam persiapan pemilu, kemudian menyesal," demikian Kevin. Dalam kesempatan tersebut, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ditandatangani oleh Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, dengan Direktur UNDP untuk Indonesia, Hakan Bjorkman. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008