Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalata, mengatakan bahwa kalau partai politik baru serius untuk mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum, maka sejak awal mereka harus menyiapkan diri untuk memenuhi persyaratan.
Hal ini disampaikan Menkumham, di Jakarta, Rabu, menanggapi adanya keluhan sejumlah partai yang menyatakan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas kurang.
Menurut dia, sosialisasi tentang pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi sudah dilakukan.
"Kita sudah berikan waktu 1,5 bulan. Kita sudah mengumumkan dan menyampaikan," ujarnya.
Jika partai serius untuk mendaftar, maka sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik dibahas, maka partai seharusnya telah menyiapkan diri. Penambahan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas tidak dapat dilakukan, kecuali melengkapi kekurangan kecil dalam hal berkas.
Undang-Undang (UU) Partai Politik, lanjutnya, telah terlambat disahkan, sehingga Depkumham dituntut tidak lambat melakukan verifikasi.
Proses pendaftaran partai pada 2008 berbeda dengan 2003. Saat ini partai diharuskan memiliki surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Kabupaten/Kota dan surat dari camat setempat tentang pernyataan bahwa kepengurusan partai sesuai dengan yang dilaporkan.
Surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) seharusnya semakin mempermudah partai.
"Secara teoritis harusnya lebih mudah karena petugas Kesbang setiap hari ada di daerah, sedangkan petugas Departemen Hukum tidak. Apalagi orang Kesbang adalah orang daerah sehingga banyak yang kenal," katanya.
Perbedaan persyaratan itu diakui Andi lebih praktis dan hemat biaya. Sebelumnya, petugas Depkumham harus turun ke lapangan untuk melihat kesiapan partai dan menelan biaya besar, tetapi sekarang partai dituntut untuk memenuhi persyaratannya.
"Kita berasumsi surat dari Kesbang daerah benar. Jadi, kita tidak memeriksa kebenaran tetapi memeriksa lengkap atau tidak," katanya.
Hingga pukul 14.30 WIB hari Rabu, jumlah partai yang telah menyerahkan berkas ada 19 partai, yaitu Partai Buruh, Partai Republiku, PNI Massa Marhaen, PNI Bersatu, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Peduli Rakyat.
Selain itu, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Matahari Bangsa, dan Partai Parade Nusantara.
Selanjutnya, Partai Kongres, PNI Pancasila, Partai Demokrasi Indonesia 1973, Partai Keadilan Persatuan, Partai Karya Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Demokrasi Kebangsaan.
Jumlah keseluruhan partai yang mendaftar ada 112 partai, namun dua partai mengundurkan diri, yaitu Partai Kasih dan Partai Persatuan Umat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008