Pengukuran kualitas udara di Jakarta Timur dilakukan dengan tiga cara, yaitu uji emisi kendaraan bermotor, pantauan udara di jalan raya (roadside monitoring), dan penghitungan jumlah kendaraan (traffic counting).
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur tingkat pencemaran di wilayah tersebut melalui program Evaluasi Kualitas Udara Kota (EKUP) di tiga lokasi pada 9-11 Juli.
Tiga lokasi itu, di antaranya Jalan Radin Inten II, Buaran; Jalan Pemuda, Rawamangun, dan Jalan Raya Taman Mini/Jalan Taman Mini 1 tepatnya di seberang Masjid At-Tin.
Baca juga: KLHK: kebijakan kendaraan bermotor kontribusi perbaiki kualitas udara
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono saat ditemui Jakarta, Selasa, mengatakan tiga lokasi itu dipilih karena dianggap dapat mewakili keseluruhan wilayah Jakarta Timur.
“Kalau lokasinya diganti nanti kita tidak dapat melihat tren kualitas udara dari tahun ke tahun,” kata Agus.
Ia menjelaskan pengukuran kualitas udara di Jakarta Timur dilakukan dengan tiga cara, yaitu uji emisi kendaraan bermotor, pantauan udara di jalan raya (roadside monitoring), dan penghitungan jumlah kendaraan (traffic counting).
Untuk uji emisi dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sudin LH Jaktim menargetkan dapat memeriksa gas buang seperti Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) dari 2.500 kendaraan selama periode waktu itu.Baca juga: Transportasi publik bagian dari solusi masalah polusi udara Jakarta
Sementara itu, “roadside monitoring” dilakukan selama 24 jam di Jalan Raya Taman Mini, Jalan Radin Inten II, dan Jalan Pemuda tepatnya dekat Indomaret samping Jalan Layur, dari pukul 06.00 WIB - 06.00 WIB (hari berikutnya).
Terakhir, Sudin LH Jaktim juga menghitung jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Raya TMII tepatnya di atas jembatan penyebrangan orang (JPO) dekat pintu masuk TMII 1, Jalan Radin Inten II, dan Jalan Pemuda tepatnya di atas jembatan jalur Transjakarta Layur.
Menurut Agus, kualitas udara di Jaktim pada 2018 mencapai kisaran 70-an atau dalam kategori sedang.
Data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 9 Juli, pukul 15.00 WIB, Indeks Standard Pencemaran Udara di Jakarta Timur berada pada level 81 atau masih kategori sedang.
Kategori sedang menunjukkan pencemaran udara belum berdampak bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.
Baca juga: KPBB: langit kelabu Jakarta tanda udara tidak sehat
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019