Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memutus bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Saut juga menyatakan bahwa KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pada hari ini batas akhir masa penahanan Syafruddin Arsyad Temenggung
Ia menyatakan bahwa penanganan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari 2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka SAT pada bulan Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini," tuturnya.
Selama penanganan perkara itu, kata dia, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum.
"Dalam penyidikan, Syafruddin Arsyad Temenggung juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan," ucap Saut.
Kemudian, kata dia, dengan jelas dan tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa Syafruddin tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara para hakim.
"Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ITN (Itjih Nursalin), swasta," kata Saut.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Baca juga: KPK: Putusan kasasi Syafruddin "aneh bin ajaib"
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019