Blitar (ANTARA) - Bupati serta Sekda Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berangkat ke Surabaya untuk memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ini bukan pemeriksaan, melainkan hanya melengkapi berkas, klarifikasi. Untuk yang Blitar, Bupati dan Sekda. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli, ada kepala dinas pendidikan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Achmad Kholik di Blitar, Selasa.

Menurut dia, klarifikasi Bupati Rijanto dan Sekda Totok Subihandono itu bukan sesuatu yang sangat luar bisa, melainkan merupakan kegiatan rutin tahunan.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional 52 persen

"Setiap pejabat selalu memberikan laporan tentang harta kekayaan dan dikonfirmasi ulang oleh KPK," katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa hal itu rutin tahunan, bukan hal yang luar biasa, melainkan hal biasa.

"Jadi, ada data yang belum sempat terisi. Saya juga setiap tahun laporan," ujarnya.

Terkait dengan pemanggilan hanya pada sejumlah pejabat, Achmad menduga laporan dari pejabat lainnya sudah sesuai. Mereka yang dipanggil karena berkas yang dinilai masih kurang lengkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 pejabat dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Kegiatan pemeriksaan itu berlokasi di Kantor Gubernur Jatim selama 5 hari, 8 Juli hingga 12 Juli 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan harta kekayaan itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan pengawasan internal. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengklarifikasi LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Hal itu juga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: LHKPN jadi pintu kejar harta tidak wajar

Menurut dia, kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini terhadap para penyelenggara negara di Jatim berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan.

Berdasarkan data per 27 Juni 2019, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif Kota Blitar merupakan yang terendah se-Jawa Timur, yaitu di angka 39,55 persen. Sementara itu, mengenai kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang menjadi yang terendah.

Febri mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019