Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Terbuka.
"Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap dia, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Terkait pemeriksaan Soetikno, KPK mengklarifikasi soal temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara itu. "Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata dia.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, sebagai tersangka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Juga baca: KPK panggil Soetikno Soedarjo tersangka kasus suap Garuda Indonesia
Juga baca: Terduga teroris ditangkap, KPK telusuri suap pesawat Garuda kemarin
Juga baca: KPK telusuri aliran dana cukup kompleks kasus Garuda Indonesia
Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce, oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019