Surat permohonan pengalihan status tahanannya menjadi tahanan kota diajukan karena terhitung sejak Selasa (2/7) lalu, terdakwa Kompol Tuti secara resmi telah berstatus tahanan titipan di Lapas Perempuan Mataram.

Mataram (ANTARA) - Terdakwa penerima suap dari tahanan Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Mariati, mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Melalui tim penasihat hukumnya yang diwakilkan Edy Kurniadi, surat permohonan pengalihan status tahanan diajukan dalam sidang perdananya usai memberikan tanggapan dakwaan penuntut umum, Selasa.

Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana Kompol Tuti

Terkait dengan pengajuan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri menyatakan telah menerima surat permohonan tersebut dan selanjutnya akan mempertimbangkan alasan pengajuannya.

"Surat ini kami terima dulu, dan nantinya akan kita pertimbangkan alasan pengajuannya," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam sidang perdana Kompol Tuti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Surat permohonan pengalihan status tahanannya menjadi tahanan kota diajukan karena terhitung sejak Selasa (2/7) lalu, terdakwa Kompol Tuti secara resmi telah berstatus tahanan titipan di Lapas Perempuan Mataram.

Status tahanan titipannya berlaku setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Kompol Tuti.

Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba

Lebih lanjut, dalam sidang perdananya yang mengagendakan pembacaan dakwaan telah diuraikan keterlibatan terdakwa Kompol Tuti dalam suap tahanan Rutan Polda NTB.

Termasuk suap yang diterima dari tahanan penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix. Namun anehnya, dakwaan Kompol Tuti tidak menjabarkan keterlibatannya dalam modus pelarian Dorfin.

Melainkan, terdakwa Kompol Tuti disebut hanya terlibat dalam pencairan uang Dorfin Felix yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman Western Union.

Penerimaan uang tersebut diterima dalam dua periode, pertama sebesar Rp7,9 juta dan yang kedua Rp7,6 juta.

Uang yang dicairkan tersebut, digunakan Dorfin untuk membeli handphone android seharga Rp2 juta, kartu perdana Rp100 ribu dan televisi yang ditaruh di kamar tahanan Dorfin Felix.

Baca juga: Polda NTB tunggu putusan pengadilan terkait sanksi Kompol Tuti

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019