Kalau DPR RI mengusulkan pembuatan undang-undang tentang penyadapan, dikhawatirkan tidak akan selesai, karena masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019, hanya tinggal dua bulan lagi.
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usualan pembuatan undang-undang penyadapan sebaiknya dipercepat melalui pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sehingga bisa selesai sebelum masa tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September 2019.
"Pengaturan soal penyadapan merupakan hal penting. Penyadapan dapat dilakukan untuk dua hal, keamanan negara dan penegakan hukum," kata Fahri Hamzah dalam diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR: Penyadapan sejatinya perbuatan melanggar HAM
Menurut Fahri Hamzah, penyadapan untuk penegakan hukum, tidak bisa begitu saja dilakukan, tapi harus ada kontrolnya, yakni izin dari hakim di Pengadilan Negeri (PN).
Kalau DPR RI mengusulkan pembuatan undang-undang tentang penyadapan, Fahri mengkhawatirkan, tidak selesai, karena masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019, hanya sekitar dua bulan lagi. Karena itu,
Fahri mengusulkan, agar DPR RI meminta Presiden membuat Perppu tentang penyadapan.
Baca juga: Baleg DPR: Usulan RUU Penyadapan tidak akan pangkas kewenangan KPK
"Gunakan saja peraturan pemerintah yang sudah dibuat pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Perppu. Perppu itu kemudian diusulkan ke DPR, tentunya DPR RI akan segera menyetujuinya," katanya.
Menurut Fahri, kalau DPR RI dan pemerintah melakukan langkah tersebut, dia optimisis, sebelum masa tugas DPR RI berakhir pada 30 September, maka undang-undang tentang penyadapan sudah bisa diundangkan.
"Kalau ada undang-undang, maka aturan penyadapan menjadi lebih baik. Lembaga-lembaga yang selama ini melakukan penyadapan dapat bekerja lebih tertib," katanya.
Baca juga: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019