Jika dulu sudah tertib administrasi, pasti ada izin

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa pihaknya berupaya merampungkan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang, yang saat ini dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, bangunan Rumah Pompa Air yang berada di wilayah Kabupaten Malang, merupakan bangunan tua yang seyogyanya sudah memiliki izin. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa membuktikan kepemilikan izin tersebut.

"Jika dulu sudah tertib administrasi, pasti ada izin, namun kami tidak bisa membuktikan itu, karena itu dokumen puluhan tahun," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Baca juga: Aliran air PDAM Kota Malang ke pelanggan menurun

Rumah Pompa Air milik PDAM Kota Malang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pihak Pemerintah Kabupaten Malang, Senin (8/7) memasang papan pengawasan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan, sudah tiga kali melayangkan surat kepada PDAM Kota Malang untuk segera mengurus dokumen kelengkapan izin operasional. Namun, surat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari PDAM dan Pemerintah Kota Malang.

Baca juga: Sengketa Sumber Air Wendit-Malang segera dirampungkan direksi PDAM

Sutiaji menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari PDAM Kota Malang, saat ini tengah dilakukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, proses pembuatan tersebut masih belum rampung.

"Kami diminta Pemerintah Kabupaten malang untuk membuat IMB, kami sudah lakukan, tapi masih belum selesai dan ada kekurangan. Kami terus memperbaharui," kata Sutiaji.

Pihak Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut diindikasi melanggar dua aturan. Pertama, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1 tentang IMB.

Baca juga: Pra Atau Pascaramadhan Tarif PDAM Kota Malang Naik Susul TDL

Kedua, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO. Meskipun dinyatakan belum memiliki izin dan diindikasi melanggar dua aturan, operasional Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut dipastikan tetap berjalan normal, supaya tidak terjadi gejolak sosial.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019