Hukuman seperti itu dijatuhkan kepada para penumpang yang secara paksa mengambil tempat duduk orang lain, yang menimbulkan kekacauan sambil mabuk, penumpang tanpa tiket serta mereka yang tanpa sengaja menyebabkan kereta tak bisa berangkat karena kepentingan mereka sendiri, kata Kementerian Keamanan Umum (MPS) dalam acara jumpa pers.
Otoritas kepolisian kereta pada Senin (8/7) meluncurkan kampanye untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, terutama keselamatan pada kereta cepat.
Pelanggaran terhadap aturan transportasi umum serta tindakan yang mengancam hak-hak dan kepentingan penumpang tetap menjadi perhatian utama penindakan tersebut, kata Wang Hongsheng, seorang pejabat departemen polisi kereta api pada MPS.
Sumber: Xinhua-OANA
Baca juga: Enam Orang Hilang dalam Kecelakaan KA di China
Baca juga: Akibat badai Mangkhut, KA cepat China berhenti operasi
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019