Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah kembali akan menjalani pemeriksaan ketiga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, kata kuasa hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin. Amir Syamsuddin ketika dihubungi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, meski sebenarnya telah berstatus tersangka. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Rencananya, Burhanuddin akan dimintai kesaksian untuk keperluan penyidikan dua tersangka lainnya. Amir menyatakan, pemberitahuan pemeriksaan pada hari Kamis (28/2) itu disampaikan oleh penyidik KPK ketika Burhanuddin menjalani pemeriksaan pada 25 Februari 2008. "Hari itu sekaligus diingatkan untuk kembali hari Kamis," kata Amir. Pada pemeriksaan sebelumnya, Burhanuddin Abdullah mengatakan, kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum akan bertambah panjang setelah KPK mengintensifkan penyidikan kasus tersebut. Meski sudah diperiksa, Burhanuddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan berikutnya pada pekan yang sama. "Sehingga saya kira mungkin ceritanya akan panjang lagi pada minggu-minggu yang akan datang," kata Burhanuddin. Burhanuddin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekira empat jam oleh penyidik KPK. Seperti pada pemeriksaan pertama, Burhanuddin tidak berkomentar tentang substansi pemeriksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008