Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan dan mulai menerapkannya Juli 2019.
"Saat ini Pergub tersebut tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan," kata Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Rahmawati di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Waykanan sosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Menurut dia, penandatanganan Pergub tersebut oleh Gubernur DKI belum dilakukan semua karena pemerintah yang berupaya memastikan semua pihak berkepentingan, seperti pemerintah, pemilik usaha, konsumen, dan termasuk industri plastik siap menerapkan peraturan ini.
"Jangan sampai ada gejolak yang tinggi setelah aturan ini diterapkan," kata Rahmawati.
Baca juga: DKI uji publik aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Dia mengatakan, Pergub tentang Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah di Ibukota.
Pergub ini, menurut Rahma, merupakan penegasan dan perincian lebih detail dari aturan sebelumnya, Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: BSN dorong kantong plastik ber-SNI ramah lingkungan
"Karena pada aturan sebelumnya tidak diatur secara rinci penjelasan mengenai kantong belanja apa saja yang diperbolehkan dan kurang detail soal kewajiban serta sanksi," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut Rahmawati, menyebabkan banyak pemilik usaha mencari celah untuk tidak menerapkan aturan tersebut secara disiplin.
"Pergub yang akan diterapkan nanti akan mengatur mekanisme penerapan kantong ramah lingkungan seperti apa yang diizinkan, apa saja sanksinya, dan ada juga soal ketentuan kewajiban edukasi dari pemilik usaha," kata dia.
Baca juga: Yogyakarta akan kampanyekan kantong plastik ramah lingkungan
Rahmawati mengatakan, ada tiga sasaran Pergub soal kantong ramah lingkungan ini, antara lain pusat perbelanjaan modern (mal maupun department store), toko swalayan, dan pasar tradisional.
"Untuk pasar tradisional sendiri diterapkan kepada seluruh pedagang di dalamnya melalui pengawasan dari pengelola pasar di DKI Jakarta, dalam hal ini PD Pasar Jaya," kata dia.
Jika ada yang melanggar, lanjut dia, penerapan sanksinya dilakukan secara bertahap.
"Setelah tiga tahap teguran administrasi dengan jangka waktu satu pekan tiap tahap, sanksi berlanjut pada tahapan sanksi uang paksa dari Rp5 juta hingga Rp25 juta dalam empat tahap," kata dia.
Bila semua tahapan sanksi tersebut pemilik usaha masih melanggar, lanjut Rahmawati, sanksi berupa pembekuan izin usaha akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019