Brisbane (ANTARA News) - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib Australia setelah petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional Melbourne mendapati sejumlah kaset DVD porno, termasuk pornografi anak, di dalam kopornya. Bea Cukai Australia dalam pernyataan persnya yang dikutip ANTARA News, Selasa, menyebutkan investigasi terhadap pria Indonesia yang tiba di Melbourne dari penerbangan Singapura itu dimulai pada 22 Februari lalu setelah di dalam kopornya ditemukan DVD-DVD porno, termasuk yang berisi kegiatan seks yang melibatkan anak-anak. Tersangka dituduh telah melanggar Peraturan 4 A UU Bea Cukai Australia Tahun 1956 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau membayar denda 275 ribu dolar Australia. Kasus pria Indonesia ini mulai diadili di pengadilan setempat pada 28 Maret 2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008