Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau memecat seorang oknum anggotanya yang berasal dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sudah diberhentikan," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Baca juga: Lima oknum ASN dipecat karena korupsi
Baca juga: Lemkapi: Pemecatan oknum polisi di Jateng untuk jaga kehormatan Polri
Baca juga: Kapolda Papua : Oknum polisi Merauke penembak warga akan di-PTDH
Dasmin mengatakan oknum anggotanya yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama Aldes dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.
Sebelum dipecat tidak dengan hormat, Aldes diketahui telah melakukan beragam pelanggaran. Di antaranya meninggalkan dinas Polri tanpa keterangan dan terbukti menyalahgunakan narkoba setelah terjaring tes urine yang berujung pada dilaksanakannya sidang kode etik.
Bahkan, selama tiga kali sidang kode etik, Aldes sama sekali tidak pernah hadir hingga putusan sidang merekomendasikan agar oknum anggota Polri itu dilakukan PTDH.
Pemecatan Aldes sebagai anggota Polri dilakukan pada Senin (8/7) di halaman Markas Polres Indragiri Hulu. Namun, Aldes tidak hadir saat pemecatan tersebut sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Ginting pun mengatakan Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan di luar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana, dia meminta agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi terdekat.
"Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," lanjut Ginting.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019